Informasi Dasar   /   NUPTK

Mekanisme NUPTK

Diposting pada 21 February 2019 09:32 pm

Persyaratan penerbitan NUPTK:

  • melengkapi data induk pendidik dan tenaga kependidikan;
  • bertugas di satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN;
  • memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional bagi Warga Negara Indonesia;
  • memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid berdasarkan data kependudukan nasional atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing;
  • melampirkan ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • melampirkan bukti memiliki kualifikasi akademik sesuai peraturan perundang undangan;
  • bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: penetapan/keputusan Pengangkatan CPNS atau PNS; dan pengangkatan penetapan/keputusan penugasan dari dinas pendidikan sesuai kewenangannya;
  • Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah melampirkan Surat Keterangan minimal dari Kepala Bidang yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan pada dinas pendidikan sesuai kewenangannya; (i) Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh badan penyelenggara satuan pendidikan Melampirkan: i. penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan ii. penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan/badan
  • Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang yang bertugas pada satuan pendidikan yang didirikan oleh orang perorangan/kelompok masyarakat/pemerintah desa melampirkan surat tugas dari kepala satuan pendidikan;
  • Bagi pendidik dan tenaga kependidikan Warga Negara Asing melampirkan: i. Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan; ii. penetapan/keputusan pengangkatan dari badan penyelenggara satuan pendidikan; dan iii. penetapan/keputusan penugasan dari kepala satuan pendidikan / badan penyelenggara satuan pendidikan.